Kamis, 10 September 2009

PETUGAS POLHUT KPH GUNDIH BERHASIL MENANGKAP PENCURI HUTAN


Dalam dua pekan terakhir, jajaran polter / polmob KPH Gundih telah menangkap 4 (empat) tersangka percuri kayu ditempat terpisah, masing-masing :
PARNI bin KASNO umur 27 tahun dari dukuh Saren, Asem Rudung , Geyer, tersangka ditangkap di petak 155 RPH Saren BKPH Kuncen dengan barang bukti 1 (satu) batang jati ukuran panjang 420 Cm diameter 32 Cm tanggal 13 Agustus 2009, Sedangkan MARNOTO bin CIPTOTIMIN umur 40 tahun , AGUNG SAPUTRO umur 18 tahun, OKINOVA umur 15 tahun merupakan satu keluarga dari warga Ngampelan, Monggot kecamatan Geyer kabupaten Grobogan, ditangkap pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2009 di petak 78A RPH Pepe BKPH Monggot pada saat menggergaji/memotong kayu Accasia, tersangka MARNOTO merupakan residivis yang sudah 3 kali ini di proses dalam kasus serupa.
Tersangka – tersangka ditangkap pasca pelatihan kesamaptaan yang diadakan KPH Gundih bekerja sama dengan polsek Gundih dan polsek Sulursari polres Grobogan pada petugas – petugas ysng terlibat dalam pengamanan hutan beberapa hari yang lalu..
Adm Gundih Ir. Orscar S Maukar membenarkan kegiatan tersebut, pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam pengamanan hutan, dengan didampingi Pabin Polhut AKP Eko Susilo dan Kaur Humas Suwanda.
Para tersangka telah diserahkan kepada Penyidik Polsek Gundih, Polres Grobogan guna proses penyidikan lebih lanjut berikut dengan barang buktinya.

Tidak ada komentar: