Senin, 23 Maret 2009

SEKILAS KPH GUNDIH


LETAK DAN LUAS

Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi wenang oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola Sumber Daya Hutan (SDH) di pulau Jawa dan Madura sejak th. 1972, kecuali DKI Jakarta , DIY, dan Hutan Konservasi. Pengelolaan Hutan dilakukan dengan oleh Peraturan Peraturan yang berupa Surat Keputusan (SK), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), dan Petunjuk Teknis (Juknis), serta Petunjuk Kerja ( PK) atau standar Operasional Prosedure (SOP).

Kesatuan Pemangkuan Hutan KPH Gundih di kota Kecamatan Geyer, Kab. Grobogan, termasuk Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Jratun Selun, dan Sub Das Serang, dengan karakteristik dan kondisi sosial ekonomi Masyarakat pedesaan, yang masih banyak menggantungkan kehidupan dari hutan.

Luas KPH Gundih berdasarkan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) jangka 2001 s/d 2010 adalah 30.049,50 ha, yang kese3muanya masuk dalam wilayah Kabupaten Grobogan, rata-rata ketinggian 50 s/d 500 dpl, Jenis Tanah (Grumosol, Regusol), Geologi (jenis batuan) Batuan Kapur, dengan sebaran fungsi hutan sebagai berikut :

- Hutan Produksi : 29.977,1 ha

- Hutan Lindung : 32,2 ha

- Hutan Wisata

Mata Air dan LDTI : 39,2 ha

Tidak ada komentar: